Syarat dan Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN

Terakhir diperbarui: 10 September 2026

Selamat datang di BK2A.co.id ("BK2A", "Kami", "Platform"). BK2A merupakan platform pengumpulan dana secara daring yang dikelola oleh Yayasan Besar Kecil Karya Adat.

BK2A menyediakan fasilitas bagi masyarakat, khususnya para turunan (pinompar) suatu marga dan simpatisan, untuk memberikan dukungan dana bagi program pembangunan tugu dan kegiatan terkait lainnya yang tersedia di Platform.

Dengan mengakses, menggunakan, atau melakukan transaksi melalui BK2A.co.id, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

1. Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan ini:

  • BK2A adalah platform digital yang dikelola oleh Yayasan Besar Kecil Karya Adat untuk memfasilitasi pengumpulan dana secara daring.
  • Pengguna adalah setiap orang yang mengakses atau menggunakan Platform BK2A.
  • Donatur adalah Pengguna yang memberikan donasi melalui Platform.
  • Program adalah kegiatan pengumpulan dana yang ditampilkan pada Platform, termasuk program pembangunan tugu.
  • Panitia Program adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan penerimaan serta penggunaan dana program sesuai dengan tujuan yang telah diinformasikan.
  • Donasi adalah sejumlah dana yang diberikan oleh Donatur melalui metode pembayaran yang tersedia pada Platform.

2. Penggunaan Platform

Pengguna dapat menggunakan BK2A untuk:

  • melihat informasi mengenai program yang tersedia;
  • memberikan donasi melalui metode pembayaran yang tersedia;
  • melihat informasi status dan perkembangan program;
  • menerima informasi terkait transaksi donasi; dan
  • menggunakan fitur lain yang tersedia di Platform.

Pengguna wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan ketika menggunakan Platform.

Pengguna dilarang menggunakan Platform untuk tujuan yang melanggar hukum, melakukan penipuan, manipulasi transaksi, atau aktivitas lain yang dapat merugikan BK2A, Donatur, Panitia Program, maupun pihak lainnya.

3. Program Donasi

Setiap program yang ditampilkan di BK2A memiliki informasi mengenai tujuan pengumpulan dana, periode donasi, target, serta informasi lain yang dianggap diperlukan.

BK2A berupaya menampilkan informasi program secara akurat berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak penyelenggara program.

BK2A dapat melakukan pembaruan, koreksi, penyesuaian, penghentian sementara, atau pengakhiran suatu program apabila diperlukan.

Periode pengumpulan donasi dapat diperpanjang apabila terdapat kebutuhan dan persetujuan sesuai dengan kebijakan pengelolaan program.

4. Donasi

Donasi yang dilakukan melalui BK2A merupakan pemberian dana secara sukarela untuk mendukung program yang dipilih oleh Donatur.

Sebelum melakukan pembayaran, Donatur bertanggung jawab memastikan:

  • program yang dipilih sudah sesuai;
  • nominal donasi sudah benar;
  • nama dan informasi kontak yang diberikan sudah benar; dan
  • metode pembayaran yang dipilih sudah sesuai.

Setelah pembayaran berhasil diproses, transaksi donasi akan dicatat oleh sistem berdasarkan status transaksi dari penyedia layanan pembayaran.

Donasi yang telah berhasil dibayarkan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Donatur, kecuali terdapat kondisi tertentu seperti kesalahan transaksi, transaksi ganda, transaksi tidak sah, atau kondisi lain yang memenuhi ketentuan pengembalian dana.

5. Pembayaran

BK2A menggunakan penyedia layanan pembayaran pihak ketiga untuk memproses transaksi Donatur.

Metode pembayaran yang tersedia dapat meliputi transfer melalui Virtual Account, e-wallet, QRIS, kartu pembayaran, maupun metode pembayaran lainnya yang tersedia pada saat transaksi.

Ketersediaan metode pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan penyedia layanan pembayaran.

BK2A tidak menyimpan informasi rahasia instrumen pembayaran seperti PIN, password, atau kode keamanan kartu yang digunakan Donatur pada sistem BK2A.

Biaya administrasi atau biaya transaksi, apabila ada, akan diinformasikan kepada Donatur sebelum pembayaran dilakukan.

6. Status Transaksi

Status transaksi dapat meliputi, antara lain:

  • Menunggu Pembayaran;
  • Berhasil;
  • Kadaluarsa;
  • Gagal; atau
  • Dibatalkan.

Status transaksi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima BK2A dari sistem pembayaran dan/atau hasil verifikasi internal.

Transaksi yang telah berhasil dibayarkan tidak dapat dihapus hanya karena program telah berakhir.

7. Penyaluran Donasi

Dana yang terkumpul melalui suatu program akan disalurkan sesuai dengan tujuan program sebagaimana diinformasikan pada halaman program.

Dalam pelaksanaan program, dana dapat diteruskan kepada rekening atau pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan atau pelaksanaan program.

BK2A dapat meminta informasi atau dokumentasi kepada Panitia Program sebagai bagian dari proses administrasi, verifikasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban program.

8. Biaya dan Potongan Transaksi

Dalam proses pembayaran, dapat terdapat biaya layanan atau biaya transaksi yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran.

Apabila biaya tersebut dibebankan kepada Donatur, jumlah yang harus dibayarkan akan ditampilkan sebelum Donatur menyelesaikan transaksi.

Apabila biaya transaksi ditanggung oleh BK2A atau pihak lain, jumlah dana yang diterima dari suatu transaksi dapat berbeda dari nominal donasi karena adanya biaya layanan penyedia pembayaran.

Ketentuan mengenai biaya dapat berubah mengikuti kebijakan penyedia layanan pembayaran.

9. Pengembalian Dana

Permintaan pengembalian dana dapat diajukan apabila terjadi kondisi tertentu, termasuk:

  • transaksi ganda;
  • kesalahan sistem;
  • transaksi tidak sah;
  • pembayaran berhasil tetapi terjadi kegagalan pencatatan transaksi; atau
  • kondisi lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan BK2A memenuhi syarat untuk dilakukan pengembalian.

Pengembalian dana tidak otomatis diberikan hanya karena Donatur berubah pikiran setelah transaksi berhasil.

Setiap permintaan pengembalian dana akan diperiksa berdasarkan data transaksi dan kondisi yang terjadi.

Apabila pengembalian dana disetujui, proses pengembalian dapat membutuhkan waktu sesuai dengan mekanisme sistem pembayaran yang digunakan.

10. Konten Program

Informasi, foto, video, cerita, dokumentasi, dan materi lain yang ditampilkan pada halaman program dapat berasal dari BK2A dan/atau Panitia Program.

Panitia Program bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diberikan kepada BK2A.

BK2A berhak melakukan pemeriksaan, pengeditan, pembaruan, atau penghapusan konten yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Platform.

11. Perubahan atau Penghentian Program

BK2A dapat menghentikan sementara atau mengakhiri suatu program apabila ditemukan:

  • informasi yang tidak benar;
  • dugaan penyalahgunaan dana;
  • aktivitas penipuan;
  • pelanggaran hukum;
  • permintaan dari pihak yang berwenang; atau
  • kondisi lain yang menyebabkan program tidak dapat dilanjutkan.

Penghentian program tidak menghapus kewajiban terhadap transaksi yang telah berhasil dilakukan sebelumnya.

12. Ketersediaan Platform

BK2A berupaya menjaga Platform agar dapat digunakan dengan baik.

Namun, BK2A tidak menjamin Platform akan selalu tersedia tanpa gangguan.

Gangguan dapat terjadi karena pemeliharaan sistem, gangguan jaringan, gangguan penyedia layanan pembayaran, keadaan kahar, serangan siber, atau faktor teknis lainnya di luar kendali BK2A.

13. Tanggung Jawab Pengguna

Pengguna bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan menggunakan akun atau informasi yang diberikan kepada BK2A.

Pengguna dilarang:

  • menggunakan Platform untuk aktivitas ilegal;
  • memberikan informasi palsu;
  • melakukan manipulasi transaksi;
  • melakukan percobaan akses tanpa izin;
  • mengganggu keamanan atau operasional Platform;
  • menggunakan data Pengguna lain tanpa izin; atau
  • melakukan tindakan yang dapat merugikan BK2A maupun pihak lainnya.

14. Tanggung Jawab BK2A

BK2A berupaya menyediakan Platform yang aman dan dapat digunakan secara wajar.

Namun, BK2A bukan merupakan pihak yang melaksanakan pembangunan fisik setiap tugu atau program secara langsung, kecuali dinyatakan secara khusus pada halaman program.

BK2A memfasilitasi proses pengumpulan dana dan penyampaian informasi program melalui Platform.

15. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh elemen Platform, termasuk logo, desain, nama, teks, tampilan, kode, ilustrasi, dan elemen lainnya yang dimiliki BK2A dilindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengguna tidak diperkenankan menyalin, mengubah, mendistribusikan, menjual, atau menggunakan elemen tersebut untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan tertulis dari BK2A.

Konten yang diberikan oleh Panitia Program tetap menjadi tanggung jawab pihak yang memberikan atau mengunggah konten tersebut.

16. Tautan Pihak Ketiga

Platform dapat menggunakan atau menyediakan tautan menuju layanan pihak ketiga, termasuk penyedia pembayaran.

BK2A tidak bertanggung jawab terhadap kebijakan, keamanan, ketersediaan, maupun isi layanan pihak ketiga tersebut.

Pengguna disarankan membaca syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi masing-masing penyedia layanan.

17. Privasi dan Data Pribadi

Penggunaan data pribadi Pengguna oleh BK2A diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Privasi BK2A.

Dengan menggunakan Platform, Pengguna memahami bahwa data tertentu diperlukan untuk menyediakan layanan, memproses transaksi, melakukan verifikasi, menyediakan bantuan pelanggan, menjaga keamanan Platform, dan memenuhi kewajiban hukum.

18. Perubahan Syarat dan Ketentuan

BK2A dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu.

Perubahan akan dipublikasikan pada halaman ini dengan mencantumkan tanggal pembaruan.

Pengguna disarankan untuk memeriksa halaman ini secara berkala.

Dengan tetap menggunakan Platform setelah perubahan berlaku, Pengguna dianggap menerima perubahan tersebut.

19. Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Setiap perselisihan akan diupayakan terlebih dahulu untuk diselesaikan secara musyawarah.

Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.